Sabtu, 29 Agustus 2009

Kompetensi Wartawan

Kompetensi Wartawan:
Pedoman Peningkatan Profesionalisme dan Kinerja Pers


Sinopsis :

Gagasan merumuskan kompetensi wartawan muncul dari keinginan untuk memajukan kinerja pers dan profesionalisme wartawan. Kompetensi ini di-rasa sangat mendesak untuk dirumuskan mengingat di era kebebasan pers --yang melahirkan begitu banyak pers baru-- kualitas karya-karya jurnalistik dan etika pers justru sering dipertanyakan berbagai kalangan masyarakat. Menjadi wartawan, bahkan menjadi pemimpin redaksi saat ini terkesan merupakan suatu profesi yang kurang dihargai masyarakat.

Dunia kewartawanan, bagi sebagian kalangan, dinilai telah rusak dan kacau. Banyak orang mengaku sabagai wartawan atau menyandang predikat wartawan meskipun tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan jurnalistik yang memadai. Beragam pengetahuan dan kemampuan yang seharusnya dimiliki oleh wartawan sering diabaikan. Tidak ada tolok ukur yang jelas untuk mengevaluasi kinerja pers dan profesionalisme wartawan.

Situasi yang memprihatinkan tersebut mendorong keinginan sejumlah pihak untuk merumuskan tolok ukur kompetensi wartawan. Salah satunya adalah Forum Peduli Media Massa, yang telah menunjukkan perhatiannya pada kehidupan pers dengan menyusun konsep Standar Kompetensi Wartawan berdasarkan hasil kajian-kajian yang dilakukannya. Kementerian Komunikasi dan Informasi juga telah menyelenggarakan kegiatan lokakarya dan diskusi mengenai kompetensi wartawan pada akhir tahun 2003. Menanggapi keinginan berbagai kalangan dalam masyarakat, Dewan Pers, sebagai lembaga yang diharapkan dapat berperan dalam penerapan swaregulasi pers, melanjutkan upaya merumuskan kompetensi wartawan tersebut.

Naskah yang berisi rumusan kompetensi wartawan ini disusun berdasarkan wacana yang berkembang pada empat lokakarya yang diselenggarakan Dewan Pers dari bulan Juli - September 2004. Selain berisi ringkasan berbagai pendapat yang dikemukakan para peserta lokakarya, rumusan ini dibuat berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, hasil wawancara, studi pustaka. Naskah ini disusun dengan landasan keyakinan bahwa merumuskan standar kompetensi wartawan merupakan salah satu cara untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap perkembangan pers, serta upaya mengembalikan martabat pers dan profesi wartawan di Indonesia.

Bagaimanapun membangun kebebasan pers bukanlah demi kepentingan komunitas pers itu sendiri, melainkan untuk kepentingan masyarakat.

Penerbit:
- Cetakan pertama, Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi, Oktober 2004
- Cetakan kedua, Dewan Pers dan Friedrich Ebert Stiftung-FES, Oktober 2005
- Cetakan Ketiga, Dewan Pers, April 2006
- Cetakan Keempat, Dewan Pers, September 2006
Tebal: xiii + 66 halaman

Pengarang : Perumus: Lukas Luwarso dan Gati Gayatri
ISBN : 979-99140-0-0